Kamis, 15 Februari 2018

ALIRAN KHAWARIJ

BAB I
ALIRAN KHAWARIJ

A. Sejarah Munculnya Khawarij
Aliran Khawarij muncul ketika peperangan memuncak antara pasukan Ali dan pasukan Muawiyah yang merasa terdesak, maka Muawiyah merencanakan untuk muncur, tetapi dibantu dengan adanya pemikiran yang ideal untuk melakukan arbitrase menimbulkan perpecahan pada pasukan Ali.
       Sekelompok orang dari pasukan Khawarij menuntut Ali agar ia menerima usulan arbitrase, maka dengan terpaksa ia menerima usulan tersebut, Mereka bukan tidak mengakui bahwa mereka tadinya menerima arbitrase, Tetapi mereka masih menyalahkan Ali, kata Mereka: “Kami salah, tetapi mengapa engkau ikut perkataan kami,padahal engkau tahu kami salah. Sebagai seorang khalifah, harus mempunyai pandangan yang jauh, melebihi pandangan kami, dan pendapat yang lebih tepat dari pendapat kami.”
Dan juga Abu ‘Ala al-Maududi dalam bukunya al-Khalifah wa al-Mulk menjelaskan bahwa sejarah munculnya kelompok Khawarij adalah pada waktu perang Shiffin ketika Ali dan Muawiyah menyetujui penunjukan dua orang hakim sebagai penengah guna menyelesaikan pertikaian yang ada diantara keduanya. Sebenarnya sampai saat ini mereka adalah pendukung Ali, tetapi kemudian secara tiba-tiba, Mereka berbalik ketika berlangsungnya tahkim dan berkata kepada kedua tersebut: ”Kalian semuanya telah menjadi kafir dengan memperhakimkan manusia sebagai ganti Allah diantara mereka.”
Begitupun dengan Thaib Abdul Muin, menjelaskan bahwa Khawarij timbul setelah perang Shiffin antar Ali Muawiyah. Peperangan itu diakhiri dengan gencatan senjata, untuk mengadakan perundingan antara kedua belah pihak. Golongan Khawarij adalah pengikut Ali, mereka memisahkan diri dari pihak Ali, dan jadilah penentang Ali dan Muawiyah, mereka mengatakan Ali tidak konsekuen dalam membela kebenaran.
Dalam aliran ini timbul dalam beberapa perpecahan-perpecahan. Tetapi dalam garis pokoknya, tetap pada persamaan pendirian, yaitu :
1. Bahwa Ali, Usman dan orang-orang yang turut dalam peperangan Jamal, dan orang-orang yang setuju adanya perundingan antara Ali dan Muawiyah, Semua dilakukan orang kafir.
2. Bahwa setiap umat Muhammad yang terus menerus berbuat dosa besar, hingga matinya belum taubat, hukumnya kafir dan akan kekal dalam neraka.
3. Bahwa boleh keluar dan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila ternyata aturan itu seorang yang dzalim atau khianat.
Kaum Khawarij bukan saja meninggalkan Ali, bahkan berani pula mengerjakan perbuatan-perbuatan dosa dengan mengkafirkan Ali dan menghalalkan darah kaum muslimin.
Khawarij tidak hanya ditandai dengan kuatnya berpegang pada makna tekstual lafaz-lafaz, tetapi juga dengan kegemaran menembus tawanan perang. Cinta mati dan siap menghadapi resiko bahaya hanya karena hal-hal yang tidak prinsipil, sebahagian mereka kadang menjadi nekad hanya karena kecerobohan dan kacaunya motif-motif mendasari tindakan mereka.
Para pengikut kelompok Khawarij pada umumnya terdiri atas orang-orang Arab pegunungan yang ceroboh dan berpikiran dangkal. Sebenarnya penganut aliran Khawarij banyak ikhlas dalam beragama, tetapi keikhlasan dalam beragama, atau dengan kata lain keikhlasan mereka dibarengi dengan kesempatan berpikir yang hanya tertuju kepada satu arah tertentu saja.
Islam masuk ke lubuk hati mereka berdampingan dengan kepicikan berpikir dan imajinasi mereka serta jauhnya mereka dari ilmu pengetahuan. Dari sejumlah persoalan itu, muncullah jiwa yang beriman dan fanatic (Karena pola pkir yang picik), bersikap gigih (karena sesuai dengan alam padang pasir yang ganas), tidak cinta dunia atau zuhud, karena memang kehidupan mereka miskin.
Kaum Khawarij mempunyai sikap yang berlebihan sehingga mereka mengkafirkan siapa saja yang berdiri diluar golongan mereka. Di samping itu, mereka menuntut sekeras-kerasnya, supaya pemerintah dibentuk secara republic, Yang menentang pendirian inipun, mereka anggap kafir pula. Pemahaman semacam ini sudah tertanam dalam benak mereka dan baru dapat dilumpuhkan setelah berkobarnya api peperangan yang banyak sekali menelan korban kaum muslimin. Akhirnya mereka lari kocar-kacir bertebaran di pinggir-pinggir negeri Islam.
Dengan demikian kemunculan Khawarij diawali dengan perhelatan politik dalam hal pengangkatan khalifah yang pada gilirannya menjadikan peristiwa perang, kemudian diakhiri dengan arbitrase. Arbitrase inilah yang menjadi awal dari pada keluarnya para pendukung Ali yang selanjutnya disebut sebagai Khawarij.

B. Pengertian Khawarij
Pengertian Khawarij berkaitan dengan predikat yang disandangkan kepadanya yakni Khawarij itu sendiri, al-muhakkimah, syurah, al-mariqah dan haruriyah. Nama Khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan Ali. Tetapi ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan pada ayat 100 dari surah al-Nisa (4) yang di dalamnya disebutkan: “keluar dari rumah lari kepada Allah dan Rasul-Nya”. Dengan demikian, kaum khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya. Adapun teks yang dimaksud adalah:


Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


Nama lain dari Khawarij adalah al-muhakkimah yang berasal dari semboyan mereka yang terkenal Ia hukma Allah (tiada Tuhan kecuali hokum Allah) atau Ia hakama illa Allah (tidak ada pembuat hokum kecuali Allah). Berdasarkan alasan inilah mereka menolak keputusan Ali. Yang berhak memutuskan perkara hanya Allah swt. Bukan arbitrase sebagaimana yang dijalankan oleh Ali.
Namun ada juga yang mengemukakan bahwa kaum Khawarij juga menyebut dirinya syurah berasal dari kata dasar yasyri (menjual) yang berarti golongan yang mengorbankan (menjual) dirinya untuk Allah. Dan inipun terdapat secara tekstual dalam al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 207 yang berbunyi :


“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan (menjual) dirinya karena mencari keridhaan Allah.”

Khawarij dinamakan juga dengan al-mariqah karena dianggap telah keluar dari agama, yang berasal dari kata maraqa yang berarti anak panah keluar dari busurnya. Nama ini diberikan oleh lawan-lawan mereka.
Nama lain Khawarij adalah haruriah dari kata harura, salah satu desa yang terletak di dekat kota Kufah Irak. Di tempat  inilah mereka yang ada pada waktu itu berjumlah dua belas ribu orang, berkumpul setelah memisahkan diri dari Ali yang kemudian mengangkat Abdullah Ibn Wahab al-Rasyibi sebagai imam mereka. Sebagai wujud rasa penyesalannya kepada Ali yang menerima arbitrase tersebut.


C. Pokok-Pokok Ajaran Khawarij
Pada uraian selanjutnya akan dikemukakan pokok-pokok ajaran Khawarij yang merupakan manifestasi dari teknis dan kepicikan berpikir serta kebencian terhadap suku Quraisy dan semua kabilah mudhar, yaitu:
1. Pengangkatan Khalifah akan sah jika berdasarkan pemilihan yang benar-benar bebas dan dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi. Seorang khalifah tetap pada jabatannya selama ia berlaku adil, melaksanakan syari’at, serta jauh dari kesalahan dan penyelewengan. Jika ia menyimpang, ia wajib dijatuhkan dari jabatannya atau dibunuh.
2. Jabatan khalifah bukan hak khusus keluarga Arab tertentu, bukan monopoli suku Quraisy sebagaimana dianut oleh golongan lain, melainkan semua bangsa mempunyai hak yang sama, Bahkan Khawarij mengutamakan non-Quraisy untuk memegang jabatan khalifah. Alasannya, apabila seorang khalifah melakukan penyelewengan dan melanggar syari’at akan mudah dijatuhkan tanpa ada fanatisme yang mempertahankannya atau keturunan keluarga yang mewarisinya.
3. Pengangkatan khalifah tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalah-masalah mereka. Pengangkatan khalifah bukan suatu kewajiban berdasarkan syara’, tetapi hanya bersifat kebolehan. Kalaupun pengangkatan itu wajib, maka kewajiban itu berdasarkan kemaslahatan dan kebutuhan.
4. Orang yang berdosa adalah kafir, Mereka tidak membedakan antara satu dosa dengan dosa yang lain, bahkan kesalahan berpendapat merupakan dosa, jika pendapat itu bertentangan dengan kebenaran.
5. Orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal (Perang antara para pelaku Aisyah, Thalhah, dan Zubair, dengan Ali bin Abi Thalib) dan para pelaku tahkim termasuk yang menerima dan membenarkannya dihukum kafir.

Pokok ajaran tersebut di atas, membuat kaum Khawarij keluar dari mayoritas umat Islam. Mereka memandang orang yang berbeda paham dengannya telah menjadi kafir.
Berdasarkan pendapat-pendapat  khawarij di atas, maka perlu mengemukakan sebahagian dalil-dalil yang dipakai untuk mendasari alur pikiran mereka, antara lain Firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Madinah (5) ayat 44-45.



Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir,”


“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.”
Dengan kemampuan nalar mereka memahami ayat di atas secara tekstual mengkafirkan Ali, Thalahah, dan Zubair, dan para tokoh lainnya karena menerima arbitrase tidak berdasarkan al-Qur’an.

Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam perang jamal, yakni perang antara Aisyah, Thalhah, dan Zubair melawan Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya berhasil membunuh Ali. Menurut mereka Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bias menjadi kholifah asalkan mampu memimpin dengan benar.
Dalam upaya kafir mengkafirkan ini, terdapat suatu golongan yang menolak ajaran kaum Khawarij yang mengkafirkan orang mukmin yang melakukan dosa besar. Sehingga mereka membentuk suatu golongan yang menolak ajaran pengkafiran tersebut, golongan ini disebut dengan golongan Murji’ah.
Berikut pokok-pokok doktrin ajaran aliran Khawarij
1. Setiap ummat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum melakukan tobat,maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
2. Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara tersebut khianat dan zalim.
3. Ada faham bahwa amal soleh merupakan bagian essensial dari iman. Oleh karena itu, para pelaku dosa besar tidak bias lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
4. Keimanan itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun demikian, karena pada umumnya manusia tidak bias memecahkan masalahnya, kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan, apakah dalam berfikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukum kafir.
Dengan mengutip beberapa ayat Al-Qur’an, mereka berusaha untuk mempropagandakan pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis itu, sebagaimana tercermin di bawah ini :
1. Mengakui kekhalifan Abu Bakar dan Umar; sedangkan Usman dan Ali, juga orang-orang yang ikut dalam  “Perang Unta”, dipandang telah berdosa.
2. Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul term”kafir” dalam faham kaum Khawarij.
3. Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin. Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
4. Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
5. Mereka menerima Al-Qur’an sebagai salah satu sumber diantara sumber-sumber hokum Islam.
6. Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Ustman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke-7 kekhalifahannya Utsman r.a dianggap telah menyeleweng.
7. Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi arbitras (tahkim) ia dianggap telah menyeleweng.
8. Mu’awiyah dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
Selain pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis, kaum Khawarij juga memiliki pandangan atau pemikiran (doktrin-doktrin) dalam bidang social yang berorientasi pada teologi, sebagaimana tercermin dalam pemikiran-pemikiran sebagi berikut :
1. Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh, Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap seorang muslim bias menjadi kafir apabila tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula,
2. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka, bila tidak ia wajib diperangi karena dianggap hidup di negara musuh, sedangkan golongan mereka dianggap berada dalam negeri Islam,
3. Seorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
4. Adanya wa’ad da wa’id (orang yang baik harus masuk kedalam surge, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka)
5. Amar ma’ruf nahi munkar,
6. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan,
7. Al-Qur’an adalah makhluk,
8. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutasyabihat (samar)

Jadi secara umum pokok ajaran aliran khawarij adalah
1. Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir; dan harus dibunuh.
2. Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim-termasuk yang menerima dan membenarkannya-di hokum kafir;
3. Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
4. Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila sudah memenuhi syarat-syarat.
5. Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
6. Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
7. Khalifah Ali dianggap menyeleweng setelah terjadi Tahkim (Arbitrase).

Sekte-Sekte Khawarij
Selanjutnya dikemukakan sekte-sekte Khawarij, antara lain :
1. Al-Muhakkimah, yaitu Khawarij asli, pengikut-pengikut Ali, Muawiyah dan kedua perantara Amr ibn Ash dan Abu Musa al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Selanjutnya hukum kafir ini mereka luaskan, artinya termasuk di dalamnya tiap orang berbuat dosa besar.
2. Azariqah dapat menyusun barisan baru tokohnya adalah Nafi ibn al-Asraq, Menurut al-Bagdadi, pengikutnya lebih dari dua puluh orang, daerah kekuasaannya terletak di perbatasan Irak dan Iran. Sub sekte ini sikapnya lebih radikal dari al-Muhakkimah, mereka tidak memahami term kafir, tetapi term musyrik (PolytheysI) dosa besar lebih besar dari kafir.
3. Al-Nadjah, tokohnya adalah Nadjah ibnu Amir al-Hanafi Yamanmah dan Abu Fudaik. Konsep ajarannya antara lain :
- Orang yang mengerjakan dosa besar betul akan mendapat siksaan, tetapi bukan dalam neraka, dan kemudian akan masuk surga.
- Setiap orang wajib mengetahui Allah dan Rasul-Nya dan percaya seluruh apa yang diwahyukan Allah.
- Dalam lapangan politik berpendapat bahwa Imam perlu hanya jika maslahat menghendaki demikian.
4. Ajaridah, pengikut dari Abd al-karim ibn Ajrad dan merupakan salah satu teman dari Atiah al-Hanafi, dan merupakan sekte yang lebih lunak dengan ajaran :
- Berhijrah bukanlah kewajiban tetapi merupakan kebajikan, boleh tinggal di luar daerah kekuasaan dan tidak dianggap kafir.
- Tidak mengakui adanya surah Yusuf dalam al-Qur’an, sebab al-Qur’an adalah kitab suci tidak mungkin mengandung cerita cinta di dalamnya.
5. Sufriah tokohnya adalah Zain ibn al-Asfar. Sekte ini hampir sama dengan golongan  Azariqah (golongan ekstrim), dengan konsep ajarannya:
- Orang sufriah tidak hijrah tidak dipandang kafir.
- Anak-anak kaum musyrik tidak boleh dibunuh.
- Kafir dibagi dua : kurf bi inkar al-ni’mah dan kurf bi inkar rububiyah, yaitu mengingkari Tuhan. Dengan demikian term kafir tidak selamanya harus berarti keluar dari Islam.
6. Al-Ibadiyah, golongan ini yang paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Namanya diambil dari Abdullah ibn Ibad yang memisahkan diri dari golongan Azariqah, paham moderat mereka dapat dilihat dari ajarannya sebagai berikut :
- Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah musyrik tetapi kafir. Orang Islam demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan, syahadat mereka dapat diterima, membunuh mereka adalah haram.
- Kampung Pemerintah (ma’askar) merupakan dar al-tauhid daerah orang yang meng-Esa-kan Tuhan, yang tidak boleh diperangi, hanya daerah dar al-kufr yang harus diperangi.
- Orang Islam yang berbuat dosa besar adalah Muwahhid, yang meng-Esa-kan Tuhan tetapi bukan mukmin, dan kalaupun kafir hanya merupakan kafir al-ni’mah bukan kafir al-mi’lah, yaitu kafir agama. Jadi, mengerjakan dosa besar tidak membuat keluar dari Islam.
- Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata. Emas dan perak harus dikembalikan kepada orang yang punya.
7. Yazidiyyah, semula sekte ini adalah pengikut sekte Ibadiyah, tetapi kemudian berpendapat bahwa Allah akan mengutus Rasul dari kalangan luar Arab yang akan diberi kitab yang menggantikan syariat Muhammad.
8. Maimuniyyah, tokohnya adalah Ma’mun al-Ajradi berbeda pendapat dalam masalah pelunasan utang yang dikaitkan dengan kehendak Allah. Sekte ini membolehkan seorang menikahi cucu perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara dan anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan. Alasannya bahwa al-Qur’an tidak menyebut wanita-wanita dalam kelompok wanita yang haram dinikahi. Mereka juga mengingkari surah Yusuf dalam al-Qur’an karena surah ini berisi kisah porno sehingga tidak pantas dinisbahkan kepada Allah. Dan sebenarnya mereka telah mencela Allah karena keyakinan mereka salah.

BAB II
ALIRAN SYIAH

A. Sejarah Munculnya Syi’ah
Para sejarawan berbeda pendapat dalam menentukan awal munculnya Syi’ah. Sebagian beranggapan bahwa Syi’ah telah ada semenjak masa Nabi, tepatnya pada peristiwa di Sagifah Bani Sa’idah. Ada pula yang mengatakan bahwa munculnya Syi’ah di masa Usman, yang lainnya lagi mengatakan bahwa ia muncul pasca tahkim dan terbunuhnya Ali. Bahkan ada yang mangatakan bahwa Syi’ah baru lahir setelah peristiwa di Padang Karbala.
Dalam perjalanan sejarah umat Islam kelompok Syi’ah dinyatakan sebagai mazhab politik yang pertama kali tampil dalam sejarah peradaban Islam. Untuk mengetahui sebab-sebab munculnya dapat dilacak dari serentetan peristiwa yang terjadi mulai hari-hari pertama meninggalnya Rasulullah SAW. yaitu pada peristiwa Saqifah, perang Jamal, perang Siffin, dan tragedy Karbala.
Secara historis, peristiwa Saqifah adalah peristiwa yang tak terpisahkan dengan kemunculan Syi’ah, sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa dengan terangkatnya Abu Bakar al-Shiddiqi, ada sebagian kelompok yang merasakan bahwa hak kekuasaan Ali ibn Abi Thalib telah terampas. Sejarah mengungkapkan bahwa pada waktu itu umat Islam terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok Anshar yang mencalonkan Saad ibn Ubadah, golongan Muhajirin mencalonkan Abu Bakar, dan Bani Hasyim mencalonkan Ali ibn Abi Thalib. Ini dapat dikatakan cikal bakal tumbuhnya golongan Syi’ah. Kalau dikembalikan pada penetapan istilah Syi’ah di atas golongan atau faksi yang mengingatkan ‘Ali dan keturunannya menjadi khalifah, maka peristiwa di Saqifah Bani Sa’idah (632 M) adalah awal dari kelahiran Syi’ah yang sekaligus menjadi awal kekalahan mereka. Sistem pemilihan khalifah pada saat itu dan kondisi sosiologis yang benar-benar tidak menguntungkan pihak Ali, dimana pemilihan itu didasarkan pada system lama, yaitu mengikuti budaya patriarchal state, yang memperhatikan masalah umur dan kelebihan-kelebihan individu yang dimiliki. Di samping itu, para pendukung Ali bin Abi Thalib yang mayoritas berasal dari Arab Selatan banyak yang menyeberang ke pihak Abu Bakar karena terjadi perpecahan di dalamnya.
Versi lain mengatakan bahwa golongan Syi’ah muncul pada saat pemerintahan Usman ibn Affan dan berkembang pada masa pemerintahan Ali ibn Abi Thalib. Pada masa ini dapat disebutkan sebagai zaman pertama kalinya terjadi perang saudara, dan sekaligus zaman ini dapat juga disebut sebagai zaman baru dalam sejarah perkembangan Syi’ah.
Setelah Ali ra. Wafat (41 H./661 M) terjadilah pertarungan berebut kekuasaan antara pendukung Ali ibn Abi Thalib dengan pendukung Muawiyah ibn Abi Sofyan yang jika dilihat dari segi lokasi pendukung merupakan pertarungan antara penduduk Irak (Ali) dengan penduduk Syiria (Muawiyah). Orang-orang kufah menuntut agar jabatan keimanan tetap dipegang oleh keluarga Ali ibn Abi Thalib (ahl al-Bait). Mereka merealisasikan tuntutannya dengan mengangkat Hasan putra Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah (imam). Peristiwa pengangkatan Hasan sebagai khalifah ini yang menjadi awal doktrin politik Syi’ah.
Setelah Husain wafat di padang Karbala, kelompok Syi’ah terpecah menjadi dua sekte, penyebabnya ialah karena Husain tidak meninggalkan putra yang telah dewasa. Maka timbul pertanyaan apakah putra yang belum dewasa berhak (sah) untuk menduduki jabatan imam. Golongan pertama mengatakan sah karena dalam keadaan darurat, sebab Ali ra tidak meninggalkan putra atau keturunan lain dari garis keturunan Nabi melalui Fatimah. Golongan ini dinamakan golongan Imamiyah. Golongan kedua mengatakan tidak sah, oleh kerena itu mereka mencari putra Ali ra yang lain yang telah dewasa, walaupun dalam diri orang itu tidak mengalir darah Nabi Muhammad saw. Karena itu mereka menemukan putra Ali yang lain, yaitu Muhammad Ali Hanafiah yang lahir dari seseorang perempuan dari kalangan Bani Hanafiah. Golongan ini dinamakan Kaisaniyah. Dari kedua golongan ini dalam perjalanan sejarahnya berkembang menjadi beberapa sekte. Dan Syi’ah terpecah menjadi Syi’ah Imamiyah (Istna Asyariyah), al- Ghaliyah (Ghulat), al-Zaidiyah.

B. Pengertian Syi’ah
Kata Syi’ah berasal dari kata Arab yang mempunyai dua pengertian yaitu menunjukan arti “saling menolong” dan menunjukkan arti “menyiarkan dan menyebarkan”. Ada juga yang mengatakan bahwa Syi’ah berarti sahabat atau pengikut.
Abu bakar Aceh mengatakan bahwa term Syi’ah pada masa Nabi dipergunakan untuk menamakan empat sahabat Nabi, yaitu Salman al-farizi, al-Ghifari, Migdad ibn Asward al-Kindi, dan Amar ibn Yazer.
Kata Syi’ah dikemukakan dengan pengikut-pengikut Ali dan penolong nya. Syi’ah adalah suatu golongan dalam Islam yang beranggapan bahwa Ali ibn Abi Thalib ra. Adalah orang yang berhak menjadi khalifah pengganti Nabi Muhammad saw. yang berdasarkan wasiat. Menurut Mc. Donald bahwa para pengikut Ali atau yang mendukung Ali tidak pernah mau menerima penamaan diri mereka dengan Syi’ah sebagai satu golongan atau sekte, kaum Sunnilah yang memberikan Syi’ah kepada mereka itu sebagai ejekan. Tetapi menurut Montgomery Watt, penamaan Syi’ah terhadap para pendukung Ali itu bukanlah diciptakan oleh lawan-lawan mereka termasuk kaum Sunni namun oleh mereka sendiri.
Terlepas dari kedua perbedaan pendapat tersebut, pada saat sekarang ini, penamaan Syi’ah telah menjerumus kepada pengertian tersendiri yakni nama bagi kelompok orang yang menjadi pengikut atau pendukung Ali ibn Abi Thali bra. Syekh al-Syahrastani mengemukakan bahwa Syi’ah adalah nama kelompok bagi mereka yang menjadi pengikut Sayyidina Ali ra. Dan berpendirian keimanan atau kekhalifahan itu adalah berdasarkan pengangkatan dan pendelegsian (Nash dan Wasiyah), dilakukan secara percaya bahwa keimanan itu tidak terlepas dari keturunan Ali.
Walaupun al-Syahrastani mendefinisikan Syi’ah sebagai nama pengikut Ali patut pula diperhatikan bahwa di dalam golongan Syi’ah itu termasuk juga mereka yang berpendirian bahwa keimanan itu berada dalam tangan Ali ibn Abi Thalib dalam arti yang lebih luas. Dalam hal ini, mereka tidak membatasi bahwa yang berhak menjadi iman adalah keturunan Ali ibn Abi Thalib dari istrinya yang lain, mereka memperluas keseluruhan Bani Hasyim. Dari beberapa pengertian yang telah dikemukakan di atas, dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa term Syi’ah dipergunakan untuk pendukung Ali dan Ahlu Bait.
C. Sekte-Sekte Syiah dan Para Tokohnya
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu kelompok Syi’ah sendiri pada perkembangannya pecah menjadi beberapa sekte, antara lain :
1.       Syi’ah Imamiyah (Istna Asyi’ariah)
Penamaan sekte ini terambil dari apa yang ditujukan oleh jumlah imam yang mereka percayai, yakni dua belas imam terakhir. Selain nama tersebut, sekte ini disebut juga dengan nama Ja’fariyah, karena sekte ini mereka nasabkan kepada ajaran-ajaran yang dikembangkan oleh Imam Ja’far Muhammad Shadiq. Selain itu, sekte ini juga disebut imamiyah, karena Ali ibn Abi Thalib dan keturunannya yang berhak menjadi imam, serta percaya bahwa umat manusia harus selalu mempunyai imam dan mereka percaya akan datangnya imam Mahdi setelah bersembunyi beberapa saat lamanya.
Adapun jumlah dua belas imam yang dipercayai adalah sebagai berikut :
1.  Hasan ibn Ali ibn Abi Thalub
2.  Zainal Abidin ibn Husain
3.  Muhammad ibn Ali Baqir
4.  Ja’far Muhammad Sabiq
5.  Musa bin Ja’far al-Kadim
6.  Ali ibn Musa
7.  Al-Ridha
8.  Muhammad ibn al-Jawad
9.  Ali bin Muhammad
10.  Al-Hadiy
11.  Al-Hasan ibn Ali al-Azkariy
12.  Muhammad bin Hasan al-Munthasar (al-Mahdi).

Pada Muhammad ibn Hasan al-Munthasar (al-Mahdi) berhentilah rangkaian imam-imam nyata. Karena Muhammad ibn Hasan al-Munthasar tidak meninggalkan keturunan. Ia diyakini bersembunyi dari pandangan umum hanya dapat ditemui oleh orang-orang khusus.
Dalam perjalanan sejarahnya Syi’ah Imamiyah terpecah menjadi dua sekte, yaitu Syi’ah Isma’iliyah dan Syi’ah Istna Asy’ariyah. Perpecahan ini terjadi setelah meninggalnya imam Ja’far Muhammad Sadiq. Syi’ah Isma



Tidak ada komentar:

Posting Komentar