BAB I
ALIRAN KHAWARIJ
A. Sejarah Munculnya Khawarij
Aliran
Khawarij muncul ketika peperangan memuncak antara pasukan Ali dan pasukan
Muawiyah yang merasa terdesak, maka Muawiyah merencanakan untuk muncur, tetapi
dibantu dengan adanya pemikiran yang ideal untuk melakukan arbitrase menimbulkan perpecahan pada pasukan Ali.
Sekelompok orang dari pasukan Khawarij
menuntut Ali agar ia menerima usulan arbitrase,
maka dengan terpaksa ia menerima usulan tersebut, Mereka bukan tidak
mengakui bahwa mereka tadinya menerima arbitrase,
Tetapi mereka masih menyalahkan Ali, kata Mereka: “Kami salah, tetapi mengapa engkau ikut perkataan kami,padahal engkau
tahu kami salah. Sebagai seorang khalifah, harus mempunyai pandangan yang jauh,
melebihi pandangan kami, dan pendapat yang lebih tepat dari pendapat kami.”
Dan juga Abu ‘Ala al-Maududi dalam bukunya al-Khalifah wa
al-Mulk menjelaskan bahwa sejarah munculnya kelompok Khawarij adalah pada waktu
perang Shiffin ketika Ali dan Muawiyah menyetujui penunjukan dua orang hakim
sebagai penengah guna menyelesaikan pertikaian yang ada diantara keduanya.
Sebenarnya sampai saat ini mereka adalah pendukung Ali, tetapi kemudian secara
tiba-tiba, Mereka berbalik ketika berlangsungnya tahkim dan berkata kepada
kedua tersebut: ”Kalian semuanya telah
menjadi kafir dengan memperhakimkan manusia sebagai ganti Allah diantara
mereka.”
Begitupun dengan Thaib Abdul Muin, menjelaskan bahwa
Khawarij timbul setelah perang Shiffin antar Ali Muawiyah. Peperangan itu
diakhiri dengan gencatan senjata, untuk mengadakan perundingan antara kedua
belah pihak. Golongan Khawarij adalah pengikut Ali, mereka memisahkan diri dari
pihak Ali, dan jadilah penentang Ali dan Muawiyah, mereka mengatakan Ali tidak
konsekuen dalam membela kebenaran.
Dalam aliran ini timbul dalam beberapa
perpecahan-perpecahan. Tetapi dalam garis pokoknya, tetap pada persamaan
pendirian, yaitu :
1. Bahwa Ali, Usman dan orang-orang yang turut dalam
peperangan Jamal, dan orang-orang yang setuju adanya perundingan antara Ali dan
Muawiyah, Semua dilakukan orang kafir.
2. Bahwa setiap umat Muhammad yang terus menerus berbuat
dosa besar, hingga matinya belum taubat, hukumnya kafir dan akan kekal dalam
neraka.
3. Bahwa boleh keluar dan tidak mematuhi aturan-aturan
kepala negara, bila ternyata aturan itu seorang yang dzalim atau khianat.
Kaum Khawarij bukan saja meninggalkan Ali, bahkan berani
pula mengerjakan perbuatan-perbuatan dosa dengan mengkafirkan Ali dan
menghalalkan darah kaum muslimin.
Khawarij tidak hanya ditandai dengan kuatnya berpegang pada
makna tekstual lafaz-lafaz, tetapi juga dengan kegemaran menembus tawanan
perang. Cinta mati dan siap menghadapi resiko bahaya hanya karena hal-hal yang
tidak prinsipil, sebahagian mereka kadang menjadi nekad hanya karena
kecerobohan dan kacaunya motif-motif mendasari tindakan mereka.
Para pengikut kelompok Khawarij pada umumnya terdiri atas
orang-orang Arab pegunungan yang ceroboh dan berpikiran dangkal. Sebenarnya
penganut aliran Khawarij banyak ikhlas dalam beragama, tetapi keikhlasan dalam
beragama, atau dengan kata lain keikhlasan mereka dibarengi dengan kesempatan
berpikir yang hanya tertuju kepada satu arah tertentu saja.
Islam masuk ke lubuk hati mereka berdampingan dengan
kepicikan berpikir dan imajinasi mereka serta jauhnya mereka dari ilmu
pengetahuan. Dari sejumlah persoalan itu, muncullah jiwa yang beriman dan
fanatic (Karena pola pkir yang picik), bersikap gigih (karena sesuai dengan
alam padang pasir yang ganas), tidak cinta dunia atau zuhud, karena memang
kehidupan mereka miskin.
Kaum Khawarij mempunyai sikap yang berlebihan sehingga
mereka mengkafirkan siapa saja yang berdiri diluar golongan mereka. Di samping
itu, mereka menuntut sekeras-kerasnya, supaya pemerintah dibentuk secara
republic, Yang menentang pendirian inipun, mereka anggap kafir pula. Pemahaman
semacam ini sudah tertanam dalam benak mereka dan baru dapat dilumpuhkan
setelah berkobarnya api peperangan yang banyak sekali menelan korban kaum
muslimin. Akhirnya mereka lari kocar-kacir bertebaran di pinggir-pinggir negeri
Islam.
Dengan demikian kemunculan Khawarij diawali dengan
perhelatan politik dalam hal pengangkatan khalifah yang pada gilirannya
menjadikan peristiwa perang, kemudian diakhiri dengan arbitrase. Arbitrase inilah yang menjadi awal dari pada keluarnya
para pendukung Ali yang selanjutnya disebut sebagai Khawarij.
B. Pengertian Khawarij
Pengertian Khawarij berkaitan dengan predikat yang
disandangkan kepadanya yakni Khawarij itu sendiri, al-muhakkimah, syurah, al-mariqah dan haruriyah. Nama Khawarij
berasal dari kata kharaja yang
berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan Ali.
Tetapi ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan
pada ayat 100 dari surah al-Nisa (4) yang di dalamnya disebutkan: “keluar dari rumah lari kepada Allah dan
Rasul-Nya”. Dengan demikian, kaum khawarij memandang diri mereka sebagai
orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri
kepada Allah dan Rasul-Nya. Adapun teks yang dimaksud adalah:

“Barang siapa berhijrah di
jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas
dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud
berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum
sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi
Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Nama lain dari Khawarij adalah al-muhakkimah yang berasal dari semboyan mereka yang terkenal Ia
hukma Allah (tiada Tuhan kecuali hokum Allah) atau Ia hakama illa Allah (tidak
ada pembuat hokum kecuali Allah). Berdasarkan alasan inilah mereka menolak
keputusan Ali. Yang berhak memutuskan perkara hanya Allah swt. Bukan arbitrase sebagaimana yang dijalankan
oleh Ali.
Namun ada juga yang mengemukakan bahwa kaum Khawarij juga
menyebut dirinya syurah berasal dari
kata dasar yasyri (menjual) yang
berarti golongan yang mengorbankan (menjual) dirinya untuk Allah. Dan inipun
terdapat secara tekstual dalam al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 207 yang
berbunyi :

“Dan di
antara manusia ada orang yang mengorbankan (menjual) dirinya karena mencari
keridhaan Allah.”
Khawarij
dinamakan juga dengan al-mariqah karena
dianggap telah keluar dari agama, yang berasal dari kata maraqa yang berarti anak panah keluar dari busurnya. Nama ini
diberikan oleh lawan-lawan mereka.
Nama lain
Khawarij adalah haruriah dari kata
harura, salah satu desa yang terletak di dekat kota Kufah Irak. Di tempat inilah mereka yang ada pada waktu itu
berjumlah dua belas ribu orang, berkumpul setelah memisahkan diri dari Ali yang
kemudian mengangkat Abdullah Ibn Wahab al-Rasyibi sebagai imam mereka. Sebagai
wujud rasa penyesalannya kepada Ali yang menerima arbitrase tersebut.
C.
Pokok-Pokok Ajaran Khawarij
Pada uraian
selanjutnya akan dikemukakan pokok-pokok ajaran Khawarij yang merupakan
manifestasi dari teknis dan kepicikan berpikir serta kebencian terhadap suku
Quraisy dan semua kabilah mudhar, yaitu:
1.
Pengangkatan Khalifah akan sah jika berdasarkan pemilihan yang benar-benar
bebas dan dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi. Seorang khalifah
tetap pada jabatannya selama ia berlaku adil, melaksanakan syari’at, serta jauh
dari kesalahan dan penyelewengan. Jika ia menyimpang, ia wajib dijatuhkan dari
jabatannya atau dibunuh.
2. Jabatan
khalifah bukan hak khusus keluarga Arab tertentu, bukan monopoli suku Quraisy sebagaimana
dianut oleh golongan lain, melainkan semua bangsa mempunyai hak yang sama,
Bahkan Khawarij mengutamakan non-Quraisy untuk memegang jabatan khalifah.
Alasannya, apabila seorang khalifah melakukan penyelewengan dan melanggar
syari’at akan mudah dijatuhkan tanpa ada fanatisme yang mempertahankannya atau
keturunan keluarga yang mewarisinya.
3.
Pengangkatan khalifah tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan
masalah-masalah mereka. Pengangkatan khalifah bukan suatu kewajiban berdasarkan
syara’, tetapi hanya bersifat kebolehan. Kalaupun pengangkatan itu wajib, maka
kewajiban itu berdasarkan kemaslahatan dan kebutuhan.
4. Orang
yang berdosa adalah kafir, Mereka tidak membedakan antara satu dosa dengan dosa
yang lain, bahkan kesalahan berpendapat merupakan dosa, jika pendapat itu
bertentangan dengan kebenaran.
5.
Orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal (Perang antara para pelaku Aisyah,
Thalhah, dan Zubair, dengan Ali bin Abi Thalib) dan para pelaku tahkim termasuk
yang menerima dan membenarkannya dihukum kafir.
Pokok
ajaran tersebut di atas, membuat kaum Khawarij keluar dari mayoritas umat
Islam. Mereka memandang orang yang berbeda paham dengannya telah menjadi kafir.
Berdasarkan
pendapat-pendapat khawarij di atas, maka
perlu mengemukakan sebahagian dalil-dalil yang dipakai untuk mendasari alur
pikiran mereka, antara lain Firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Madinah (5)
ayat 44-45.

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir,”

“Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang dzalim.”
Dengan kemampuan nalar mereka memahami ayat di atas secara
tekstual mengkafirkan Ali, Thalahah, dan Zubair, dan para tokoh lainnya karena
menerima arbitrase tidak berdasarkan
al-Qur’an.
Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum
muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin yang
terlibat dalam perang jamal, yakni perang antara Aisyah, Thalhah, dan Zubair
melawan Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya
berhasil membunuh Ali. Menurut mereka Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak
harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi,
seorang muslim dari golongan manapun bias menjadi kholifah asalkan mampu
memimpin dengan benar.
Dalam upaya kafir mengkafirkan ini, terdapat suatu golongan
yang menolak ajaran kaum Khawarij yang mengkafirkan orang mukmin yang melakukan
dosa besar. Sehingga mereka membentuk suatu golongan yang menolak ajaran
pengkafiran tersebut, golongan ini disebut dengan golongan Murji’ah.
Berikut pokok-pokok doktrin ajaran aliran Khawarij
1. Setiap ummat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa
besar hingga matinya belum melakukan tobat,maka dihukumkan kafir serta kekal
dalam neraka.
2. Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara,
bila kepala negara tersebut khianat dan zalim.
3. Ada faham bahwa amal soleh merupakan bagian essensial
dari iman. Oleh karena itu, para pelaku dosa besar tidak bias lagi disebut
muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka
selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan
masyarakat pada umumnya.
4. Keimanan itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat
menyelesaikan masalahnya sendiri. Namun demikian, karena pada umumnya manusia
tidak bias memecahkan masalahnya, kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk
berpegang kepada keimanan, apakah dalam berfikir, maupun dalam segala
perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan,
maka konsekwensinya dihukum kafir.
Dengan mengutip beberapa ayat Al-Qur’an, mereka berusaha
untuk mempropagandakan pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis
itu, sebagaimana tercermin di bawah ini :
1. Mengakui kekhalifan Abu Bakar dan Umar; sedangkan Usman
dan Ali, juga orang-orang yang ikut dalam “Perang Unta”, dipandang telah berdosa.
2. Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka
mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah
muncul term”kafir” dalam faham kaum Khawarij.
3. Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas
diantara kaum muslimin. Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah
harus dari suku Quraisy.
4. Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada
jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan
dibunuhnya.
5. Mereka menerima Al-Qur’an sebagai salah satu sumber
diantara sumber-sumber hokum Islam.
6. Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Ustman) adalah
sah, tetapi setelah tahun ke-7 kekhalifahannya Utsman r.a dianggap telah
menyeleweng.
7. Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi arbitras (tahkim) ia dianggap telah
menyeleweng.
8. Mu’awiyah dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa Al-Asy’ari juga
dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
Selain pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi
teologis, kaum Khawarij juga memiliki pandangan atau pemikiran
(doktrin-doktrin) dalam bidang social yang berorientasi pada teologi,
sebagaimana tercermin dalam pemikiran-pemikiran sebagi berikut :
1. Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim,
sehingga harus dibunuh, Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap seorang
muslim bias menjadi kafir apabila tidak mau membunuh muslim lain yang telah
dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula,
2. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan
golongan mereka, bila tidak ia wajib diperangi karena dianggap hidup di negara
musuh, sedangkan golongan mereka dianggap berada dalam negeri Islam,
3. Seorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
4. Adanya wa’ad da
wa’id (orang yang baik harus masuk
kedalam surge, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka)
5. Amar ma’ruf nahi munkar,
6. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan,
7. Al-Qur’an adalah makhluk,
8. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutasyabihat (samar)
Jadi secara umum pokok ajaran aliran khawarij adalah
1. Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir; dan
harus dibunuh.
2. Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang
antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku
tahkim-termasuk yang menerima dan membenarkannya-di hokum kafir;
3. Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
4. Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap
orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila sudah memenuhi syarat-syarat.
5. Khalifah di pilih secara permanen selama yang
bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi
hukuman bunuh bila zhalim.
6. Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke
tujuh dari masa kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
7. Khalifah Ali dianggap menyeleweng setelah terjadi Tahkim
(Arbitrase).
Sekte-Sekte Khawarij
Selanjutnya dikemukakan sekte-sekte Khawarij, antara lain :
1. Al-Muhakkimah, yaitu Khawarij asli, pengikut-pengikut
Ali, Muawiyah dan kedua perantara Amr ibn Ash dan Abu Musa al-Asy’ari dan semua
orang yang menyetujui arbitrase bersalah
dan menjadi kafir. Selanjutnya hukum kafir ini mereka luaskan, artinya termasuk
di dalamnya tiap orang berbuat dosa besar.
2. Azariqah dapat menyusun barisan baru tokohnya adalah Nafi
ibn al-Asraq, Menurut al-Bagdadi, pengikutnya lebih dari dua puluh orang,
daerah kekuasaannya terletak di perbatasan Irak dan Iran. Sub sekte ini sikapnya
lebih radikal dari al-Muhakkimah, mereka tidak memahami term kafir, tetapi term
musyrik (PolytheysI) dosa besar lebih
besar dari kafir.
3. Al-Nadjah, tokohnya adalah Nadjah ibnu Amir al-Hanafi
Yamanmah dan Abu Fudaik. Konsep ajarannya antara lain :
- Orang yang mengerjakan dosa besar betul akan mendapat
siksaan, tetapi bukan dalam neraka, dan kemudian akan masuk surga.
- Setiap orang wajib mengetahui Allah dan Rasul-Nya dan
percaya seluruh apa yang diwahyukan Allah.
- Dalam lapangan politik berpendapat bahwa Imam perlu hanya
jika maslahat menghendaki demikian.
4. Ajaridah, pengikut dari Abd al-karim ibn Ajrad dan
merupakan salah satu teman dari Atiah al-Hanafi, dan merupakan sekte yang lebih
lunak dengan ajaran :
- Berhijrah bukanlah kewajiban tetapi merupakan kebajikan,
boleh tinggal di luar daerah kekuasaan dan tidak dianggap kafir.
- Tidak mengakui adanya surah Yusuf dalam al-Qur’an, sebab
al-Qur’an adalah kitab suci tidak mungkin mengandung cerita cinta di dalamnya.
5. Sufriah tokohnya adalah Zain ibn al-Asfar. Sekte ini
hampir sama dengan golongan Azariqah
(golongan ekstrim), dengan konsep ajarannya:
- Orang sufriah tidak hijrah tidak dipandang kafir.
- Anak-anak kaum musyrik tidak boleh dibunuh.
- Kafir dibagi dua : kurf
bi inkar al-ni’mah dan kurf bi inkar
rububiyah, yaitu mengingkari Tuhan. Dengan demikian term kafir tidak
selamanya harus berarti keluar dari Islam.
6. Al-Ibadiyah, golongan ini yang paling moderat dari
seluruh golongan Khawarij. Namanya diambil dari Abdullah ibn Ibad yang
memisahkan diri dari golongan Azariqah, paham moderat mereka dapat dilihat dari
ajarannya sebagai berikut :
- Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah
musyrik tetapi kafir. Orang Islam demikian boleh diadakan hubungan perkawinan
dan hubungan warisan, syahadat mereka dapat diterima, membunuh mereka adalah
haram.
- Kampung Pemerintah (ma’askar)
merupakan dar al-tauhid daerah orang
yang meng-Esa-kan Tuhan, yang tidak boleh diperangi, hanya daerah dar al-kufr yang harus diperangi.
- Orang Islam yang berbuat dosa besar adalah Muwahhid, yang meng-Esa-kan Tuhan tetapi
bukan mukmin, dan kalaupun kafir hanya merupakan kafir al-ni’mah bukan kafir al-mi’lah,
yaitu kafir agama. Jadi, mengerjakan dosa besar tidak membuat keluar dari
Islam.
- Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan
senjata. Emas dan perak harus dikembalikan kepada orang yang punya.
7. Yazidiyyah, semula sekte ini adalah pengikut sekte
Ibadiyah, tetapi kemudian berpendapat bahwa Allah akan mengutus Rasul dari
kalangan luar Arab yang akan diberi kitab yang menggantikan syariat Muhammad.
8. Maimuniyyah, tokohnya adalah Ma’mun al-Ajradi berbeda
pendapat dalam masalah pelunasan utang yang dikaitkan dengan kehendak Allah.
Sekte ini membolehkan seorang menikahi cucu perempuan dari anak laki-laki dan
anak perempuan dari saudara dan anak perempuan dari saudara laki-laki dan
saudara perempuan. Alasannya bahwa al-Qur’an tidak menyebut wanita-wanita dalam
kelompok wanita yang haram dinikahi. Mereka juga mengingkari surah Yusuf dalam
al-Qur’an karena surah ini berisi kisah porno sehingga tidak pantas dinisbahkan
kepada Allah. Dan sebenarnya mereka telah mencela Allah karena keyakinan mereka
salah.
BAB II
ALIRAN SYIAH
A. Sejarah Munculnya Syi’ah
Para sejarawan berbeda pendapat dalam menentukan awal
munculnya Syi’ah. Sebagian beranggapan bahwa Syi’ah telah ada semenjak masa
Nabi, tepatnya pada peristiwa di Sagifah Bani Sa’idah. Ada pula yang mengatakan
bahwa munculnya Syi’ah di masa Usman, yang lainnya lagi mengatakan bahwa ia
muncul pasca tahkim dan terbunuhnya
Ali. Bahkan ada yang mangatakan bahwa Syi’ah baru lahir setelah peristiwa di
Padang Karbala.
Dalam perjalanan sejarah umat Islam kelompok Syi’ah
dinyatakan sebagai mazhab politik yang pertama kali tampil dalam sejarah
peradaban Islam. Untuk mengetahui sebab-sebab munculnya dapat dilacak dari
serentetan peristiwa yang terjadi mulai hari-hari pertama meninggalnya
Rasulullah SAW. yaitu pada peristiwa Saqifah, perang Jamal, perang Siffin, dan
tragedy Karbala.
Secara historis, peristiwa Saqifah adalah peristiwa yang tak
terpisahkan dengan kemunculan Syi’ah, sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa
dengan terangkatnya Abu Bakar al-Shiddiqi, ada sebagian kelompok yang merasakan
bahwa hak kekuasaan Ali ibn Abi Thalib telah terampas. Sejarah mengungkapkan
bahwa pada waktu itu umat Islam terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok
Anshar yang mencalonkan Saad ibn Ubadah, golongan Muhajirin mencalonkan Abu
Bakar, dan Bani Hasyim mencalonkan Ali ibn Abi Thalib. Ini dapat dikatakan
cikal bakal tumbuhnya golongan Syi’ah. Kalau dikembalikan pada penetapan
istilah Syi’ah di atas golongan atau faksi yang mengingatkan ‘Ali dan
keturunannya menjadi khalifah, maka peristiwa di Saqifah Bani Sa’idah (632 M)
adalah awal dari kelahiran Syi’ah yang sekaligus menjadi awal kekalahan mereka.
Sistem pemilihan khalifah pada saat itu dan kondisi sosiologis yang benar-benar
tidak menguntungkan pihak Ali, dimana pemilihan itu didasarkan pada system
lama, yaitu mengikuti budaya patriarchal
state, yang memperhatikan masalah umur dan kelebihan-kelebihan individu
yang dimiliki. Di samping itu, para pendukung Ali bin Abi Thalib yang mayoritas
berasal dari Arab Selatan banyak yang menyeberang ke pihak Abu Bakar karena
terjadi perpecahan di dalamnya.
Versi lain mengatakan bahwa golongan Syi’ah muncul pada saat
pemerintahan Usman ibn Affan dan berkembang pada masa pemerintahan Ali ibn Abi
Thalib. Pada masa ini dapat disebutkan sebagai zaman pertama kalinya terjadi
perang saudara, dan sekaligus zaman ini dapat juga disebut sebagai zaman baru
dalam sejarah perkembangan Syi’ah.
Setelah Ali ra. Wafat (41 H./661 M) terjadilah pertarungan berebut
kekuasaan antara pendukung Ali ibn Abi Thalib dengan pendukung Muawiyah ibn Abi
Sofyan yang jika dilihat dari segi lokasi pendukung merupakan pertarungan
antara penduduk Irak (Ali) dengan penduduk Syiria (Muawiyah). Orang-orang kufah
menuntut agar jabatan keimanan tetap dipegang oleh keluarga Ali ibn Abi Thalib
(ahl al-Bait). Mereka merealisasikan
tuntutannya dengan mengangkat Hasan putra Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah
(imam). Peristiwa pengangkatan Hasan sebagai khalifah ini yang menjadi awal doktrin
politik Syi’ah.
Setelah Husain wafat di padang Karbala, kelompok Syi’ah
terpecah menjadi dua sekte, penyebabnya ialah karena Husain tidak meninggalkan
putra yang telah dewasa. Maka timbul pertanyaan apakah putra yang belum dewasa
berhak (sah) untuk menduduki jabatan imam. Golongan pertama mengatakan sah
karena dalam keadaan darurat, sebab Ali ra tidak meninggalkan putra atau
keturunan lain dari garis keturunan Nabi melalui Fatimah. Golongan ini
dinamakan golongan Imamiyah. Golongan kedua mengatakan tidak sah, oleh kerena
itu mereka mencari putra Ali ra yang lain yang telah dewasa, walaupun dalam
diri orang itu tidak mengalir darah Nabi Muhammad saw. Karena itu mereka
menemukan putra Ali yang lain, yaitu Muhammad Ali Hanafiah yang lahir dari
seseorang perempuan dari kalangan Bani Hanafiah. Golongan ini dinamakan
Kaisaniyah. Dari kedua golongan ini dalam perjalanan sejarahnya berkembang
menjadi beberapa sekte. Dan Syi’ah terpecah menjadi Syi’ah Imamiyah (Istna Asyariyah), al- Ghaliyah (Ghulat),
al-Zaidiyah.
B. Pengertian Syi’ah
Kata Syi’ah berasal dari kata Arab yang mempunyai dua
pengertian yaitu menunjukan arti “saling menolong” dan menunjukkan arti
“menyiarkan dan menyebarkan”. Ada juga yang mengatakan bahwa Syi’ah berarti
sahabat atau pengikut.
Abu bakar Aceh mengatakan bahwa term Syi’ah pada masa Nabi
dipergunakan untuk menamakan empat sahabat Nabi, yaitu Salman al-farizi,
al-Ghifari, Migdad ibn Asward al-Kindi, dan Amar ibn Yazer.
Kata Syi’ah dikemukakan dengan pengikut-pengikut Ali dan
penolong nya. Syi’ah adalah suatu golongan dalam Islam yang beranggapan bahwa
Ali ibn Abi Thalib ra. Adalah orang yang berhak menjadi khalifah pengganti Nabi
Muhammad saw. yang berdasarkan wasiat. Menurut Mc. Donald bahwa para pengikut
Ali atau yang mendukung Ali tidak pernah mau menerima penamaan diri mereka
dengan Syi’ah sebagai satu golongan atau sekte, kaum Sunnilah yang memberikan
Syi’ah kepada mereka itu sebagai ejekan. Tetapi menurut Montgomery Watt,
penamaan Syi’ah terhadap para pendukung Ali itu bukanlah diciptakan oleh
lawan-lawan mereka termasuk kaum Sunni namun oleh mereka sendiri.
Terlepas dari kedua perbedaan pendapat tersebut, pada saat
sekarang ini, penamaan Syi’ah telah menjerumus kepada pengertian tersendiri
yakni nama bagi kelompok orang yang menjadi pengikut atau pendukung Ali ibn Abi
Thali bra. Syekh al-Syahrastani mengemukakan bahwa Syi’ah adalah nama kelompok
bagi mereka yang menjadi pengikut Sayyidina Ali ra. Dan berpendirian keimanan
atau kekhalifahan itu adalah berdasarkan pengangkatan dan pendelegsian (Nash dan Wasiyah), dilakukan secara
percaya bahwa keimanan itu tidak terlepas dari keturunan Ali.
Walaupun al-Syahrastani mendefinisikan Syi’ah sebagai nama
pengikut Ali patut pula diperhatikan bahwa di dalam golongan Syi’ah itu
termasuk juga mereka yang berpendirian bahwa keimanan itu berada dalam tangan
Ali ibn Abi Thalib dalam arti yang lebih luas. Dalam hal ini, mereka tidak
membatasi bahwa yang berhak menjadi iman adalah keturunan Ali ibn Abi Thalib
dari istrinya yang lain, mereka memperluas keseluruhan Bani Hasyim. Dari
beberapa pengertian yang telah dikemukakan di atas, dapatlah diambil suatu
kesimpulan bahwa term Syi’ah dipergunakan untuk pendukung Ali dan Ahlu Bait.
C. Sekte-Sekte Syiah dan Para Tokohnya
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu kelompok Syi’ah
sendiri pada perkembangannya pecah menjadi beberapa sekte, antara lain :
1. Syi’ah Imamiyah (Istna Asyi’ariah)
Penamaan sekte ini terambil dari apa yang ditujukan oleh
jumlah imam yang mereka percayai, yakni dua belas imam terakhir. Selain nama
tersebut, sekte ini disebut juga dengan nama Ja’fariyah, karena sekte ini
mereka nasabkan kepada ajaran-ajaran yang dikembangkan oleh Imam Ja’far Muhammad
Shadiq. Selain itu, sekte ini juga disebut imamiyah, karena Ali ibn Abi Thalib
dan keturunannya yang berhak menjadi imam, serta percaya bahwa umat manusia
harus selalu mempunyai imam dan mereka percaya akan datangnya imam Mahdi
setelah bersembunyi beberapa saat lamanya.
Adapun jumlah dua belas imam yang dipercayai adalah sebagai
berikut :
1. Hasan ibn Ali ibn Abi Thalub
2. Zainal Abidin ibn Husain
3. Muhammad ibn Ali Baqir
4. Ja’far Muhammad Sabiq
5. Musa bin Ja’far al-Kadim
6. Ali ibn Musa
7. Al-Ridha
8. Muhammad ibn al-Jawad
9. Ali bin Muhammad
10. Al-Hadiy
11. Al-Hasan ibn Ali al-Azkariy
12. Muhammad bin Hasan al-Munthasar (al-Mahdi).
Pada
Muhammad ibn Hasan al-Munthasar (al-Mahdi) berhentilah rangkaian imam-imam
nyata. Karena Muhammad ibn Hasan al-Munthasar tidak meninggalkan keturunan. Ia
diyakini bersembunyi dari pandangan umum hanya dapat ditemui oleh orang-orang
khusus.
Dalam
perjalanan sejarahnya Syi’ah Imamiyah terpecah menjadi dua sekte, yaitu Syi’ah
Isma’iliyah dan Syi’ah Istna Asy’ariyah. Perpecahan ini terjadi setelah
meninggalnya imam Ja’far Muhammad Sadiq. Syi’ah Isma




